Tetehaka - Program “Jaksa Masuk Desa” adalah salah satu inovasi Kejaksaan Republik Indonesia yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah, termasuk tingkat desa. Tujuannya adalah untuk menghadirkan peran jaksa langsung di tengah masyarakat desa, terutama dalam memberikan pemahaman hukum dan pendampingan. Bertujuan memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat desa dan memberikan pendampingan hukum terkait pengelolaan Dana Desa agar sesuai aturan dan mencegah tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan program ini diselenggarakan di Kecamatan Puriala yang dihadiri oleh para Kepala Desa dengan tema kegiatan "Penegakan Hukum atas Penyelewengan/Penyalahgunaan Keuangan Desa" pada tanggal 30 April 2025.
Kepala Desa Tetehaka menjelaskan bahwa program ini sangat bermanfaat bagi desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa yang sering bermasalah hukum, sebagai Kepala Desa akan lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa ke depan.